PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK WNI
Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (8 lembar)
Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna 3×4 (10 lembar).
5. Pengantar Lurah yang diketahui Camat.