Tugas OPD

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi OPD

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Karangjambu selaku OPD mempunyai tugas, fungsi dan susunan organisasi sebagai berikut :

Kecamatan Karangjambu merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa di tingkat Kecamatan, yang dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA

Adapun Susunan Organisasi Kecamatan Kaligondang, terdiri atas :

  1. Camat;
  2. Sekretariat, yamg membawahi;
    • Subbagian Perencanaan dan Keuangan ;
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  5. Seksi Kesejahteraan Rakyat;

Dengan penjelasan tugas dan fungsi masing-masing, sebagai berikut :

  • Camat

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam hal :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  10. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  2. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang ada di Kecamatan; dan

pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati

  • Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan kecamatan
  2. pengoordinasiandan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kecamatan
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan
  4. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  5. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  7. pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan fungsinya
  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Subbagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan keuangan meliputi :

  • penyusunan rencana program kerja dan anggaran,
  • pengendalian program dan kegiatan,
  • pelaksanaan perbendaharaan,
  • verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran,
  • pengelolaan data dan informasi serta pelaporan program kerja dan anggaran di lingkungan kecamatan
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang umum dan kepegawaian meliputi :

  • pembinaan ketatausahaan,
  • kepegawaian,
  • hukum,
  • keorganisasian dan ketatalaksanaan,
  • kerumahtanggaan,
  • hubungan masyarakat,
  • keprotokolan,
  • kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan
  • Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi :

  • penyelenggaraan pemerintahan umum,
  • fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa, administrasi Pemerintahan Desa, administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, intensifikasi PBB, keamanan wilayah, pembinaan ideologi negara dan bela negara, perlindungan masyarakat, kesatuan polisi pamong praja, peringatan hari besar nasional,
  • penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya,
  • inventariasi organisasi politik dan kemasyarakatan,
  • fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa dan BPD,
  • fasilitasi pembinaan kelembagaan masyarakat desa/kelurahan meliputi Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW),
  • penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pemetaan rawan bencana, pencegahan bencana dan penyelenggaraan tanggap darurat, serta penyelenggaraan pelayanan publik
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi :

  • fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan desa/kelurahan, pemberdayaan desa/kelurahan/lomba desa, pembinaan penatausahaan keuangan desa,
  • pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa/kelurahan meliputi Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMD/LKMK), Karangtaruna dan Kelembagaan Pasca Program Urban Sanitation and Rural Infrastructure (USRI),
  • pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam menumbuh-kembangkan gotong royong dan swadaya masyarakat,
  • pengembangan perekonomian desa/kelurahan, peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan,
  • fasilitasi peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa, pendataan potensi desa dan profil desa
  • Seksi Kesejahteraan Rakyat

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi :

  • pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan masyarakat, keluarga berencana,
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kebudayaan dan kesenian, pemuda dan olahraga,
  • penangulangan kemiskinan,
  • fasilitasi penyaluran bantuan bencana alam serta pelayanan social

KEPEGAWAIAN

Pada akhir tahun 2017 Kecamatan Karangjambu memiliki pegawai sebanyak 16 orang PNS yang terdiri dari 12 PNS OPD Kecamatan dan 4 orang Tenaga Harial Lepas (THL). Adapun data kepegawaian selengkapnya sebagai berikut :

PROFIL PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

KECAMATAAN KARANGJAMBU KABUPATEN PURBALINGGA

NO NAMA NIP JABATAN GOLONGAN RUANG PENDIDIKAN AGAMA JENIS KELAMIN USIA
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Bangun Irianto,S.Pd 19630507198405 1 004 CAMAT Penata Tingkat I/III d S.I ISLAM LAKI-LAKI 56
Karangjambu
2 Sartono,S.Sos 19610603198603 1 008 Sekcam Penata Tingkat I/III d S.I ISLAM Laki-laki 58
Kasi pemeritahan
3 Puji Muhlisun,SH 19770409 201001 1 002 Kasi PMD Penata /III c S,i ISLAM Laki-laki 42
Kasi Kesejahteraan Rakyat
4 Supriyanti,S.Sos 19700407 198903 2 001 Penata /III c S.I ISLAM Perempuan 48
5 Setya Adi Widodo,S.Pd 19750115 200801 1 011 Kasubag Keuangan Penata/III c S.I ISLAM Laki-laki 44
6 Susmanto,S.Sos 19660927 199303 1 014 Kasubag Umum Penata/III c S.i ISLAM Laki-laki 52
Dan Kepegawaian
7 Suwito 19650604 200701 1 034 Staf Pemtribum Pengatur/II c SMA ISLAM Laki -laki 53
8 Suhermi 19680518 200906 2 001 Staf Umum Pengatur/II c SMA ISLAM Perempuan 50
9 Hasyim,SH 19720606 200906 1 008 Staf Kesra Pengatur/II c S.I ISLAM Laki -laki 47
10 Basyir 19721227 201001 1 003 Staf PMD Pengatur Muda Tki/IIb SMA ISLAM Laki -laki 47
11 Suyoto 19650410 200801 1 005 sopir Pengatur Muda/II a SMP ISLAM Laki -laki 54
12 Eko Sukses 19690619 200801 1 005 Bendahara Pengatur Muda Tk.I/IIb SMA ISLAM Laki – laki 50
13 Siti mazidah Staf Umum S.I ISLAM Perempuan 31
14 Triawan Staf Umum SMA ISLAM Laki -laki 33
15 Untung Staf Umum SMA ISLAM Laki -laki